E-KinCalc

Orang yang berkinerja pasti bekerja, tetapi orang yang bekerja belum tentu berkinerja

© E-KinCalc.
Subid Penilaian Kompetensi dan Kinerja
Bidang Pengembangan Pegawai
BKD Provinsi NTT

PANDUAN PENGGUNA

  1. Pengguna wajib terdaftar dalam Aplikasi E-kinCalc. Pengguna yang belum terdaftar dalam E-kinCalc dapat disampaikan ke pengelola aplikasi.
  2. Pengguna yang telah terdaftar dalam E-kinCalc dapat login menggunakan NIP baik untuk username maupun password.
  3. Setelah berhasil login, pengguna wajib mengecek data pribadi dan mengupdate data tersebut jika tidak ada kesesuaian melalui menu Profil (pojok kanan atas).
  4. Pengguna harus memastikan telah memiliki nilai Prestasi Kerja Pegawai (PPK) 2021 Periode Januari - Juni (sesuai ketentuan PP. No. 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai) dan nilai Kinerja Pegawai Pegawai 2021 periode Juli - Desember (sesuai ketentuan PP. 30. Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai)
  5. Jika poin 4 di diatas telah dimiliki pegawai, selanjutnya pengguna dapat memasukan nilai SKP dan Perilaku ke dalam masing-masing form, yakni :
    • 5.1 Form Periode Januari - Juni 2021
    • 5.2. Form Periode Juli - Desember 2021
    • 5.3 Form Hasil Integrasi Penilaian
  6. Tiga form tersebut di atas (Poin 5) dapat akses melalui menu PPK pada E-kinCalc.
    • 6.1 Langkah Pertama, isi Periode Penilaian (tahun), Tanggal Penilaian, dan Kota (tempat penilaian, misalnya Mbay, jika pegawai/pejabat penilai tersebut bertugas di Mbay), pilih nama Pegawai yang Dinilai dan Pejabat Penilai, lalu masukan Nilai SKP dan Perilaku pada Form Periode Januari - Juni, lalu klik tombol Print. Hasil pengisian akan terunduh secara otomatis dalam bentuk file pdf.
    • 6.2 Langkah Kedua, isi Periode Penilaian (tahun), Tanggal Penilaian, dan Kota (tempat penilaian, misalnya Mbay, jika pegawai/pejabat penilai tersebut bertugas di Mbay), pilih nama Pegawai yang Dinilai dan Pejabat Penilai Kinerja, lalu masukan Nilai SKP dan Perilaku pada Form Periode Juli - Desember, serta jumlah Ide Baru (jika ada, ketentuan ide baru dapat dibaca pada Permenpan RB. No. 8 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Kinerja Pegawai), jika tidak ada Ide Baru diisi 0, lalu klik tombol Print. Hasil pengisian akan terunduh secara otomatis dalam bentuk file pdf.
    • 6.3 Langkah Terakhir, isi Periode Penilaian (tahun), Tanggal Penilaian, dan Kota (tempat penilaian, misalnya Mbay, jika pegawai/pejabat penilai tersebut bertugas di Mbay), masukan kembali Nilai Prestasi Kerja (Periode Januari - Juni) yang sudah tercetak dan Nilai Kinerja PNS (Periode Juli - Desember) yang sudah tercetak melalui menu Integrasi Hasil Penilaian pada E-kinCalc. Jika, pegawai memiliki Ide Baru, maka centang (beri tanda check) pada opsi Memiliki Ide Baru, jika tidak ada ide baru, abaikan lalu klik tombol Print. Hasil pengisian akan terunduh secara otomatis dalam bentuk file pdf.

Semoga tools ini dapat membantu Pegawai dalam mengintegrasi Nilai SKP dan Perilaku tahun 2021.

Tahun Baru, Semangat Baru!